Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi gagal memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti sebagai saksi, Selasa (2/7/2019).
Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Saksi mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain hari ini dan meminta penjadwalan ulang. Penjadwalan ulang Kamis minggu ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/7/2019).
Selain Dorodjatun, saksi lain yang tidak memenuhi panggilan KPK dan dijadwalkan ulang adalah Senior Advisor Nura Kapital Mohammad Syahrial dengan alasan tengah berada di luar negeri.
"Penjadwalan ulang akan dilakukan minggu depan," kata Febri.
KPK telah memeriksa dua saksi lain yang hadir ke KPK yaitu pengacara pada AZP Legal Consultans Ary Zulfikar, dan Dirut PT Berau Coral Tbk., Raden C. Eko Santoso Budianto.
Menurut Febri, keduanya didalami terkait mekanisme penyaluran BLBI dan mekanisme pengembalian aset.
"Serta hal-hal lain yang terkait proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bak Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),"ujar Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Keduanya disangka KPK telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun terkait SKL BLBI.
Keduanya pun telah dipanggil KPK pada pekan lalu namun urung hadir tanpa alasan yang jelas.