Bisnis.com, JAKARTA--Polri menjamin budaya "damai" di jalan raya antara Polisi dan pengendara yang melakukan pelanggaran bisa ditekan. Hal itu diyakini setelah Polda Metro Jaya menambahkan fitur terbaru pada 10 kamera CCTV yang tersebar di sejumlah titik di DKI Jakarta.
Kamera CCTV dengan fitur terbaru itu ditambahkan untuk mendukung sistem pada tilang elektronik (Electronic Traffic Law/ETLE) yang diterapkan mulai Senin 1 Juli 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan selain mengurangi budaya "damai" di jalan, sistem tilang elektronik memudahkan Polisi yang bertugas di jalan raya. Petugas tidak perlu lagi menghentikan kendaraan jika pengemudinya melanggar rambu lalu lintas.
Dedi menjelaskan 10 kamera CCTV yang dipasang di sejumlah titik di DKI Jakarta tersebut akan terkoneksi langsung dengan big data. Para pelanggar akan tercatat nomor kendaraannya.
"Salah satunya menekan budaya damai itu ya di jalan. Kemudian, karena ini berbasis teknologi dan informasi, maka tentunya akan memudahkan Polisi. Dulu kan penindakan pelanggar itu dilakukan secara konvensional, sekarang berbasis IT," tutur Dedi, Selasa (2/7/2019).
Menurut Dedi, sistem tilang elektronik tidak hanya berfungsi untuk mengawasi Polisi "nakal" di jalan raya. ETLE juga mengawasi para pengendara yang tidak tertib berlalulintas. Dedi optimistis, sistem tilang elektronik tersebut bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara.
"Jadi e-tilang ini juga untuk mengontrol seluruh perilaku pengendara dalam memakai kendaraannya," kata Dedi.