Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodajtun Kuntjoro Jakti, Selasa (2/7/2019).
Dorodjatun yang juga Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJN [Sjamsul Nursalim]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/7/2019).
Mantan menteri era Megawati Soekarnoputri itu sebelumnya juga pernah bersaksi dalam kasus ini pada 2018 lalu. Dia juga pernah dihadirkan di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Selain dia, KPK juga hari ini secara bersamaan memanggil saksi lainnya yaitu Senior Advisor Nura Kapital Mohammad Syahrial; Pengacara pada AZP Legal Consultans, Ary Zulfikar; serta Dirut PT Berau Coral Tbk., Raden C. Eko Santoso Budianto.
Mereka juga akan bersaksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim.
Baca Juga
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Keduanya disangka KPK telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun terkait SKL BLBI.