Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : Gugatan Pilpres Selesai, Gugatan Antarcaleg Dimulai

Tiga tahapan masing-masing pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, dan perbaikan kelengkapan permohonan sengketa Pemilihan Legislatif telah terselenggara hingga 31 Mei 2019.
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi meregistrasi perkara-perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 baik untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Setelah tertunda karena penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, MK akan menggarap perkara-perkara gugatan hasil Pileg 2019. Tiga tahapan masing-masing pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, dan perbaikan kelengkapan permohonan telah terselenggara hingga 31 Mei 2019.

Sejak Senin (1/7/2019), MK mencatatkan permohonan-permohonan tersebut ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Selanjutnya, termohon dan pihak terkait akan menerima salinan permohonan.

“Pada hari ini Senin tanggal satu bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas pukul 13.30 WIB, telah dicatat dalam e-BRPK Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019,” tulis Panitera MK Muhidin dalam salah satu Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Dikutip dari laman resmi MK, hingga 24 Mei sebanyak 339 permohonan sengketa hasil Pileg 2019 telah diajukan. Rinciannya, sebanyak 329 permohonan dari peserta pemilihan anggota DPR dan DPRD, sedangkan 10 permohonan dari calon anggota DPD.

Berikut tahapan dan jadwal sengketa hasil Pileg 2019 berdasarkan Peraturan MK No. 2/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK No. 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

PENANGANAN SENGKETA PILEG 2019 DI MAHKAMAH KONSTITUSI

TAHAP

KEGIATAN

JADWAL

I

Pengajuan Permohonan Pemohon

21 Mei-24 Mei 2019

II

Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon

21 Mei-27 Mei 2019

III

Perbaikan Kelengkapan Permohonan Pemohon

28-31 Mei 2019

IV

Pencatatan Permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)

1 Juli 2019

V

Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu

1-2 Juli 2019

VI

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan

9 Juli-12 Juli 2019

VII

Penyerahan Perbaikan Jawaban dan Keterangan

11 Juli-26 Juli 2019

VIII

Sidang Pemeriksaan

15 Juli-30 Juli 2019

IX

Rapat Permusyawaratan Hakim

31 Juli-5 Agustus 2019

X

Sidang Pengucapan Putusan

6 Agustus-9 Agustus 2019

XI

Penyerahan Salinan Putusan dan Pemuatan dalam laman

6 Agustus-14 Agustus 2019

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper