Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Harap Sjamsul Nursalim Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, memenuhi panggilan penyidik, Jumat (28/6/2019).
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, memenuhi panggilan penyidik, Jumat (28/6/2019).

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Sebelumnya, jadwal pemeriksaan Sjamsul dan Itjih dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, sejauh ini belum ada tanda-tanda kehadiran keduanya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati memastikan KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya, masing-masing satu alamat di Indonesia dan empat di Singapura.

"Kami berharap panggilan itu bisa dipenuhi sehingga yang bersangkutan bisa memberikan keterangan dan klarifikasi kepada penyidik," kata Yuyuk, Jumat (28/6/2019). 

Menurut Yuyuk, panggilan untuk keduanya sekaligus menjadi kesempatan apabila ingin menyampaikan argumentasi bantahan-bantahan soal kasus BLBI dengan alat bukti yang valid.

"Panggilan ini adalah kesempatan bagi keduanya untuk klarifikasi bahkan juga bisa untuk membantah dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus BLBI," ujar Yuyuk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah mengirimkan surat panggilan ke rumah tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2019).

Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia ke empat alamat.
Masing-masing alamat itu adalah 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd, yang dikirim sejak Jumat (20/6/2019).

KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. 

Menurut Febri, upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan komisi antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Penetapan tersangka Sjamsul dan Itjih merupakan hasil pengembangan dari perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Sjamsul telah diperkaya oleh Syafruddin senilai Rp4,58 triliun.

Taipan Sjamsul Nursalim merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia yang memiliki banyak bisnis dengan segala lini perusahaan. Salah satu perusahaan dimaksud adalah PT Gajah Tunggal Tbk.

Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper