Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Minta Semua Pihak Menahan Diri Sambut Vonis MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan bahwa semua pihak harus menahan diri dan berhati-hati menyambut vonis Mahkamah Konstitusi (MK) atas sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden hari ini, Kamis (27/6/2019).
Para tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD (tengah), Frans Magnis Suseno (kedua kiri), Romo Benny Sutrisno (ketiga kiri), Alissa Wahid (kanan) dan Wasekjen DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai Silaturahmi Kebangsaan di kediaman Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, Jumat (17/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Para tokoh Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD (tengah), Frans Magnis Suseno (kedua kiri), Romo Benny Sutrisno (ketiga kiri), Alissa Wahid (kanan) dan Wasekjen DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai Silaturahmi Kebangsaan di kediaman Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, Jumat (17/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan bahwa semua pihak harus menahan diri dan berhati-hati menyambut vonis Mahkamah Konstitusi (MK) atas sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden hari ini, Kamis (27/6/2019).

Hal tersebut diutarakan Mahfud MD lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (27/6/2019) pagi.

Mahfud mengatakan bahwa vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan. Oleh karena itu, jangan sampai timbul masalah baru dengan tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak manapun.

Seperti diberitakan sebelumnya, kubu Prabowo-Sandiaga, dalam gugatannya, menuding telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistem, dan masif. 

Ketua Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto mengatakan presiden inkumben berpotensi terjebak dalam praktik kecurangan pemilu.

"Sehingga paslon 01 tersebut harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2019, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang pilpres 2019. Atau paling tidak pemungutan suara pilpres 2019 diulang secara nasional," kata Bambang saat sidang perdana pada Jumat (14/6/2019).

Berikut lima dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif menurut tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (27/6/2019):

1. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan posisinya sebagai presiden inkumben. Capres 01 yang juga Presiden Jokowi menggunakan instrumen Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan pilpres 2019.

Beberapa contoh yang dikemukakan ialah menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri; menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikan gaji perangkat desa; menaikan dana kelurahan; mencairkan dana Bansos; menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan); dan menyiapkan Skema Rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.

2. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN 

Kuasa hukum Prabowo menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan BUMN untuk memenangkan Capres Paslon Joko Widodo. Mereka menyebut semua iti dibungkus seolah-olah adalah program atau kegiatan Presiden Joko Widodo, padahal program dan anggaran yang digunakan oleh birokrasi dan BUMN itu adalah untuk pemenangan pilpres. Mereka menilai hal ini menciderai asas pemilu yang jujur dan adil, karena menghilangkan kesetaraan kesempatan antara kontestan pilpres 2019.

3. Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen

Kuasa hukum Prabowo menyebut Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Intelijen Negara tak netral. Dua hal yang dirujuk di antaranya pengakuan eks Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi Garut, Jawa Barat yang menyatakan ada instruksi pemetaan dukungan pilpres. Keterangan ini kemudian dicabut. Yang kedua, Denny Indrayana menyoal kedekatan Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

4. Pembatalan Kebebasan Media dan Pers

Kuasa hukum Prabowo menilai terjadi pembungkaman terhadap media yang kritis, serta terjadi penggiringan opini oleh pemerintah. Mereka menyoal kaitan antara kepemilikan grup media besar dengan orang-orang di kubu Jokowi. Yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Griup (Media Indonesia dan Metro TV); Hary Tanoe Soedibjo pemilik group MNC (RCTI, Global TV, Koran Sindo, Okezone, INews TV, Radio Trijaya); dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group yang membawahi Jak TV, Gen FM, Harian Republika, Parents Indonesia, hingga republika.co.id.

5. Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum

Kuasa hukum Prabowo menilai telah terjadi penyalahgunaan dalam penegakan hukum dengan menyasar orang-orang di kubu Prabowo-Sandiaga. Menurut mereka, hukum telah digunakan secara tebang pilih.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper