Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah Lagi Jadi Presiden, Prabowo Lanjutkan Perjuangan di Jalan Lain

Prabowo mengatakan bahwa meski gugatannya ditolak, perjuangannya masih belum berakhir. Dia memiliki cara lain membuat Indonesia adil dan makmur.
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Calon Presiden Prabowo Subianto kembali kalah oleh Joko Widodo setelah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden yang diajukannya ditolak seluruhanya oleh Mahkamah Konstitusi. Ini berarti Prabowo dua kali gagal menjadi presiden dan sekali sebagai calon wakil presiden.

Prabowo mengatakan bahwa meski gugatannya ditolak, perjuangannya masih belum berakhir. Dia memiliki cara lain membuat Indonesia adil dan makmur.

“Kita bisa berjuang di legislatif. Kita bisa berjuang di forum-forum lain,” kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Prabowo menjelaskan bahwa masih bisa berkonsolidasi dengan para pendukung dan partai koalisi. Dia juga memiliki kekuatan massa yang riil.

“Marilah kita menatap masa depan dengan tetap semangat dan tetap optimis. Saya minta seluruh pendukung kami, mari kita tidak berkecil hati,” jelasnya.

Setelah mendengar putusan MK, Prabowo-Sandi dan partai koalisi menerima hasil tersebut meski mengecewakan mereka dan para pendukung. Akan tetapi peserta pemilihan presiden nomor urut 02 ini menghormatinya.

“Kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan sistem perundang-undangan. Maka dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper