Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Putusan MK : Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, sehingga melegitimasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019.
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara-Hafidz Mubarak
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, sehingga melegitimasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan Prabowo-Sandi tidak terbukti. Apalagi, seluruh dalil TSM tidak mempengaruhi selisih suara Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma’ruf yang sebanyak 16.957.123 suara. 

Selain itu, MK juga menolak argumentasi kuantitatif a.l. berupa tudingan penggelembungan 22.034.193 suara untuk Jokowi-Ma'ruf. Dalil tersebut tidak diperkuat dengan alat bukti tertentu, seperti salinan C1 versi pemohon.

MK juga mementahkan keterangan saksi dan ahli pemohon di persidangan maupun alat bukti video tentang tudingan berbagai pelanggaran dalam pemungutan suara. Pemohon dianggap tidak menampilkan validitas alat bukti sehingga Majelis Hakim Konstitusi tidak memiliki keyakinan mengenai klaim-klaim Prabowo-Sandi. 

“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

Pertimbangan atas dalil TSM sekaligus menandakan penolakan MK atas eksepsi atau keberatan termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf. Kedua pihak itu menilai MK tidak memiliki kewenangan mengadili dugaan pelanggaran proses pemilu.

Eksepsi KPU dan Jokowi-Ma'ruf yang turut ditolak adalah penolakan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi pada 10 Juni. Kendati mengakui hukum acara tak memungkinkan perbaikan permohonan, MK menilai termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum telah diberikan waktu lebih longgar untuk menyusun jawaban dan keterangan guna merespons permohonan versi 10 Juni.

Dalam perbaikan permohonan, Prabowo-Sandi menambahkan dalil yang tidak ada dalam permohonan 24 Mei. Salah satunya mengenai status Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai pejabat di badan usaha milik negara (BUMN) saat mengikuti Pilpres 2019 sehingga harus didiskualifikasi bersama pasangannya.

Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh MK karena Ma'ruf hanya bercokol di anak perusahaan BUMN bernama PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah, bukan BUMN. Karena itu, dalil Prabowo-Sandi ini pun tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang pengucapan putusan, delapan hakim konstitusi secara bergantian membacakan pertimbangan hukum. Diawali dari Aswanto, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams. 

Berdasarkan catatan Bisnis.com, sidang pembacaan putusan dibuka pada pukul 12.40 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman. Ketua MK itu pula yang mengakhirinya dengan membacakan penutup putusan pada pukul 21.16 WIB. Sidang sempat diskors dari pukul 15.56 WIB-pukul 16.30 WIB dan 17.44 WIB-19.00 WIB.

Pengucapan putusan menjadi sidang pamungkas perkara sengketa hasil Pilpres 2019. MK mengawali sidang dengan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (14/6/2019), dilanjutkan pemeriksaan jawaban KPU, keterangan Jokowi-Ma’ruf, dan keterangan Bawaslu pada Selasa (18/6/2019).

Sehari kemudian, Rabu (19/6/2019), MK melaksanakan pemeriksaan 14 saksi dan dua ahli Prabowo-Sandi. Pada Kamis (20/6/2019), KPU menghadirkan satu ahli untuk diperiksa dalam sidang. Jokowi-Ma’ruf mendapatkan kesempatan terakhir pada Jumat (21/6/2019) untuk mendatangkan dua saksi dan dua ahli.

Permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan ke MK oleh Prabowo-Sandi pada 24 Mei dan diperbaiki pada 10 Juni. Sehari setelah perbaikan, permohonan itu teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Salah satu petitum permohonan Prabowo-Sandi adalah meminta MK untuk membatalkan kepesertaan Jokowi-Ma’ruf karena dituding telah melakukan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Sebagai gantinya, pemohon meminta ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Namun, Prabowo-Sandi juga menawarkan alternatif petitum a.l. pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah provinsi berbekal klaim penggelembungan suara sang rival.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper