Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yakin MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi, Yusril Batal Laporkan Saksi BPN

Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf,  Yusril Ihza Mahendra optimistis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan yang diajukan pihak BPN Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pilpres 2019. Jika harapannya tersebut terkabul, Yusril mengaku tak lagi berniat melaporkan saksi Prabowo-Sandiaga ke polisi.
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf,  Yusril Ihza Mahendra optimistis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan yang diajukan pihak BPN Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pilpres 2019. Jika harapannya tersebut terkabul, Yusril mengaku tak lagi berniat melaporkan saksi Prabowo-Sandiaga ke polisi.

Sebelumnya, Yusril membuka peluang untuk mempolisikan saksi-saksi Prabowo-Sandiaga yang dinilai mengarah memberikan keterangan palsu dan ada yang menyembunyikan identitasnya dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu saksi yang dimaksud adalah Betty Kristiana yang memberi keterangan terkait penemuan amplop surat dan hasil penghitungan suara yang dibuang di Boyolali.

"Saya berkeyakinan Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin negarawan yang berjiwa besar. Ini riak-riak yang terjadi selama persidangan. Saya yakin beliau pemaaf, jadi persoalan itu setelah MK ini selesai ya sudahlah," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurutnya, apa yang terjadi di persidangan dapat menjadi pelajaran bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan identitas dapat dipidanakan.

Yusril pun berharap semua pihak dapat melakukan rekonsiliasi dan melupakan semua dendam dan kemarahan setelah putusan MK dibacakan. Yusril juga mengimbau agar pihak yang kalah dapat menghormati keputusan MK.

"Lebih baik rekonsiliasi saling maaf-memaafkan tapi dengan syarat pihak yang kalah tetap menghormati keputusan MK ini," tegas Yusril.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper