Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian menangkap Agung Nur Alam alias Abu Usamah bin Nur Irhab, dan Andi Mulya pada Rabu 26 Juni 2019 pukul 05.00 WIB di Kota Cirebon.
Masing-masing tercatat sebagai Ketua Jamaah Ansorut Syariah dan Ketua Ormas Almanar sekaligus anggota Majelis Mujahidin Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan Agung dan Andi ditangkap bukan terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Keduanya ditangkap terkait perkara tindak pidana penyebaran konten provokatif lewat media sosial.
"Jadi penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana terorisme ya," tutur Dedi, Rabu (26/6/2019).
Kendati demikian, menurut Dedi, tim penyidik akan menggali keterangan lebih jauh dari keduanya.
Penyidik akan menggali aktivitas keduanya dalam organisasi JAS dan MMI. Menurut Dedi, jika terbukti terafiliasi jaringan teror kedua orang ini akan dikenai pasal berlapis.
"Anggota masih mendalami apakah terafiliasi atau tidak. Yang jelas untuk saat ini, penangkapan dua orang itu bukan terkait perkara terorisme," kata Dedi.