Bisnis.com, JAKARTA -- Drone tak berizin kembali menganggu aktivitas penerbangan di Bandara Changi, Singapura pada Senin (24/6/2019) malam.
Peristiwa ini merupakan kedua kalinya terjadi di bandara tersebut dalam waktu kurang dari sepekan.
"Sekitar 18 keberangkatan dan kedatangan ditunda, 7 penerbangan dialihkan dari pusat transit global karena cuaca buruk dan aktivitas drone," kata Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (Civil Aviation Authority of Singapore/CAAS) dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari Reuters, Selasa (25/6).
Insiden serupa sempat terjadi pada Selasa (18/6) dan Rabu (19/6). Satu dari dua landasan pacu di Bandara Changi ditutup dalam jangka waktu pendek akibat adanya aktivitas drone tak berizin.
Dalam sebuah pernyataan, CAAS menyebutkan insiden tersebut menyebabkan sebanyak 37 keberangkatan dan kedatangan ditunda, serta 1 jadwal kedatangan dialihkan ke Kuala Lumpur, Malaysia.
CAAS menyatakan pelaku penerbang drone bisa dikenakan denda 20.000 dolar Singapura, sekitar Rp209,13 juta [kurs tengah Bank Indonesia Rp10.456,585 per dolar Singapura], atau hukuman penjara sampai 1 tahun atau bahkan keduanya.
Baca Juga
Adapun lonjakan aktivitas drone telah meningkatkan masalah keamanan untuk bandara di seluruh dunia.
Pada Desember tahun lalu, penampakan drone juga menyebabkan kekacauan penerbangan di Bandara Gatwick, London, Inggris. Akibatnya, terjadi sekitar 1.000 pembatalan dan penundaan penerbangan dengan kerugian ditaksir lebih dari 50 juta poundsterling atau sekitar Rp900 miliar.