Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2014.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengungkapkan keempat tersangka itu berinisial FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado dan YSR serta AYH selaku pihak swasta.
Keempatnya, menurut Adi telah ditetapkan sebagai tersangka pada waktu yang bersamaan. Namun, Adi tidak menjelaskan waktu detail penetapan keempat tersangka tersebut.
"Jadi berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado, kami sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangkanya," tutur Adi kepada Bisnis, Selasa (25/6/2019).
Adi memastikan tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada 4 orang tersangka tersebut. Adi mengaku akan mencari tersangka lainnya selama ditemukan alat bukti dan fakta hukum di lapangan.
"Selama ada alat bukti yang menguatkan, siapa pun akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Adi.
Sebelumnya, tim penyidik sudah memeriksa para saksi terkait perkara tersebut, termasuk Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut.
Wali Kota Manado Godless Sofcar Vicky Lumentut sempat mangkir dari panggilan tim penyidik sebanyak 2 kali sebagai saksi dalam perkara itu.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018, kemudian panggilan kedua dilakukan pada 24 September 2018, namun politisi Partai Nasdem itu mangkir.