Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang pada Kamis (20/6/2019).
Dhani dikembalikan ke Rutan Cipinang seusai divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ahmad Dhani menghuni Ruang Citarum yang luasnya 5x6 meter. Total ada 11 tahanan di ruanga itu," kata Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjadi tahanan Mahkamah Agung atas kasus ujaran kebencian. Dia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. Status Ahmad Dhani adalah tahanan titipan Mahkamah Agung karena terdakwa masih mengajukan kasasi.
Adapun penahanan di Rutan Medaeng, Surabaya, akibat ucapan Dhani dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Saat tiba di Rutan Cipinang, menurut Oga, terdakwa Ahmad Dhani tidak mau disatukan dengan tahanan yang perokok. Permohonan Dhani pun dikabulkan.
"Dia di ruang tahanan yang bebas dari perokok. Permintaan dikabulkan karena Dhani punya riwayat asma."
Di ruang tahanan tanpa asap rokok tersebut Ahmad Dhani disatukan dengan pelaku kriminal umum. Sejauh ini, kata dia, tidak ada keluhan dari Ahmad Dhani selama menjalani penahanan di Cipinang.
"Ahmad Dhani satu ruangan dengan tahanan kasus pencurian dan penganiayaan."
Oga menuturkan setiap hari pentolan grup band Dewa 19 itu mendapat kunjungan dari keluarga dan kerabatnya, termasuk istrinya dan seluruh anaknya serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Ahmad Dhani, kata dia, mempunyai permintaan kepada keluarganya agar setiap hari dibawakan kopi tubruk dan buah.
"Ahmad Dhani sangat suka sekali buah, jadi minta terus dibawakan," katanya.