Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BW : Gugatan ke MK Bukan Sekadar soal Kalah-Menang

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk mencari kemenangan semata.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto membacakan materi gugatan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk mencari kemenangan semata.

"Permohonan yang kami ajukan bukan persoalan kalah dan menang. Kami ingin menunjukkan kontribusi bagi bangsa ini dalam menyelesaikan masalah," katanya saat diskusi dengan tema "Pemufakatan Curang adalah Fakta" di Media Center Prabowo-Sandi, Senin (24/6/2019).

Menurutnya, sumber persoalan saat ini berasal dari daftar pemilih tetap (DPT) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia mengatakan banyaknya nomor induk kependudukan (NIK) ganda yang DPT rekayasa menjadi sumber suara yang diperebutkan oleh pihak 01 dan 02.

"Kalau tidak pernah menyelesaikan ini, kita sedang produksi masalah. Jadi selesaikan [persoalan] DPT. Kenapa penting? Karena DPT ini alat rekayasa untuk menggelembungkan suara," imbuhnya.

Karena itu, dia merasa sudah memberikan sumbangan dan gagasan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019. Meski demikian, dia meminta agar MK bisa beberapa langkah lebih maju untuk memproses semua gugatan yang diajukan Paslon 02.

BW juga mempertanyakan mengapa termohon dan pihak terkait untuk bisa mendekonstruksi hasil temuan saksi Paslon 02, Jaswar Koto.

"Teman-teman MK hebat sudah ajukan permohonan lewat online. Tapi kalau pembuktiannya bisa dengan modern scientific investigation research baru top," ucapnya.

Sengkarut DPT saat Pilpres 2019 tidak pernah benar-benar dijawab oleh KPU, baik saat sidang MK maupun sebelumnya. Padahal, BW mengaku pihaknya sudah membawa bukti yang sahih untuk membuktikan dalil adanya 22 juta DPT bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper