Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPI Ajukan Perpanjangan Izin, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan pendaftaran ormas dilakukan melalui sejumlah tahapan.
Front Pembela Islam (FPI)/Istimewa
Front Pembela Islam (FPI)/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa pendaftaran organisasi kemasyarakatan merupakan sebuah hak setiap warga negara dan harus dihargai sebagai bagian dari kebebasan berserikat.

"Pendaftaran organisasi adalah hak organisasi bukan kewajiban. Sama saja organisasi paguyuban atau Ormas, atau juga bidang pers. Ada yang terdaftar dan ada yang tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan kKemendagri Bahtiar dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (24/6/2019).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dijelaskan pendaftaran ormas dilakukan melalui tahapan, pertama, pengajuan permohonan; kedua, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen  pendaftaran; dan ketiga, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau penolakan permohonan pendaftaran.

Sementara itu, tata cara pengajuan permohonan dilakukan sebagai berikut. Pertama, pengurus ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada  gubernur dan bupati/wali kota.

Kedua, permohonan pendaftaran dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota. Ketiga, permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota dengan tembusan  kepada Gubernur. Keempat, permohonan pendaftaran melalui Gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota.

Kelima, unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud  di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat  Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Keenam, unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud  diantaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

Ketujuh, dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.

Kedelapan, permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud  diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus ormas.

Kesembilan, dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.

Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat Ormas, Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Selain persyaratan permohonan pendaftaran  tersebut,  Ormas melampirkan antara lai, pertama, formulir isian data Ormas. Kedua, surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik

Ketiga, surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah.

Keempat, rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan

Kelima, rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Keenam, surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh.

Sebelumnya, Bahtiar membenarkan jika perwakilan Front Pembela Islam (FPI) telah mendatangi kantornya pada Kamis, 20 Juni 2019 untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper