Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memeriksa saksi dan ahli yang didatangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pilpres 2019.
“Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dan ahli pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman kala membuka sidang di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Untuk ahli beragama Islam, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memandu pengambilan sumpah dua orang. Mereka adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya,” kata Wahiduddin yang diikuti oleh dua ahli.
Sementara itu, saksi yang disumpah sebanyak 15 orang. Semuanya beragama Islam dan dipandu oleh Hakim Wahiduddin.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah sebagai saksi memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya,” kata Wahiduddin yang kemudian diikuti oleh 15 saksi.
Baca Juga
Sidang ketiga dalam rangkaian sidang pemeriksaan Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dihadiri baik oleh pemohon Prabowo-Sandi, termohon Komisi Pemilihan Umum, pihak terkait pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.