Bisnis.com, JAKARTA — Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya membawa saksi dan ahli dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pihaknya mencoba memenuhi permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jumlah saksi dan ahli. Jumlah maksimal yang boleh dibawa 15 saksi dan 2 ahli.
“Ada beberapa cadangan yang kita siapkan, in case nanti saksinya tiba-tiba sakit. Jadi sudah kita siapkan semua,” katanya di Gedung MK, Jakarta (19/6/2019).
Bambang menjelaskan bahwa saksi mereka adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui atas gugatan mereka. Inilah yang dijadikan dasar.
“Saya kalau melihat mukanya segar. Dan mudah-mudahan bisa memberikan kesaksian yang terbaik,” jelasnya.
Berikut adalah nama-nama saksi dan ahli dari Prabowo-Sandi yang terdaftar.
Baca Juga
Saksi Fakta:
1. Agus maksum
2. Idham
3. Hermansyah
4. Listiani
5. Nur Latifah
6. Rahmadsyah
7. Fakhrida
8. Tri Susanti
9. Dimas Yehamura
10. Beti Kristiani
11. Tri Hartanto
12. Risda mardiana
13. Haris Azhar
14. Said Didu
15. Hairul Anas
Ahli:
1. Jaswar Koto
2. Soegianto Sulistiono