Bisnis.com, JAKARTA — Sebagai pihak terkait, Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf membacakan jawaban atas gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Dalam pendahuluannya, Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra menegaskan sikap pihaknya mempercayakan hasil sepenuhnya pada Majelis Hakim MK.
Oleh sebab itu, Yusril menyindir pendahuluan gugatan pemohon (Tim Hukum BPN) di halaman 1 permohonan tertulisnya, yang dianggap Yusril terlalu menekankan doktrin teologis tentang keadilan Tuhan, dalam mengutip dua ayat Alquran, yakni Surah Al Hajj ayat 69 dan Surah As-Sajdah ayat 25.
“Kedua ayat itu tidak berkaitan dengan perselisihan yang timbul karena perhitungan akhir hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menurut keyakinan kami sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, seharusnya dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril.
“Sehingga pada hemat Pihak Terkait, akan dapat diputuskan dengan adil oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tanpa harus menunggu datangnya hari kiamat di mana Allah SWT akan memberikan keputusan-Nya,” tambahnya.
Tim Hukum TKN menambahkan, Alquran justru telah memberikan pedoman agar manusia, terutama suatu mahkamah, bersikap adil dengan tiga ayat yang telah dibacakan oleh Yusril. Di antaranya:
Baca Juga
Surah An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada barang siapa yang berhak untuk menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik pemberi pelajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Surah An-Nisa ayat 135: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tuamu. Jika mereka kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu akan kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutar-balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Teliti terhadap segala sesuatu yang kalian kerjakan”.
Serta Surah al Maidah ayat 8: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah dan jika kalian menjadi saksi, hendaklah memberikan keterangan dengan adil. Dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu golongan mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa”.
Oleh sebab itu, Tim Hukum TKN menganggap perselisihan ini sebenarnya hal lazim dan sangat mungkin akan terjadi dalam kehidupan demokrasi di suatu negara modern.
Yusril pun percaya Majelis Hakim akan melihat secara terang setiap fakta-fakta dalam persidangan. Sesuai tuntunan agama dan perintah Konstitusi NKRI.
“Jika dilihat dari perspektif Islam, hal-hal seperti itu akan dapat diselesaikan oleh badan-badan peradilan yang imparsial dan obyektif,” ujarnya.
“Pihak Terkait berkeyakinan bahwa putusan Mahkamah tidaklah mungkin akan didasarkan kepada opini yang dibentuk melalui agitasi dan propaganda yang dikemukakan baik dalam media cetak, media elektronik, dan media sosial, serta pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.