Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menantang Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membuktikan seluruh tudingan yang dialamatkan ke lembaga tersebut terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan selama ini, pihaknya bekerja berdasarkan data sehingga apapun yang direkomendasikan harus berbasis data yang terverifikasi.
"Pada dasarnya, barangsiapa mendalilkan harus bisa membuktikan. Kalau ada tuduhan 17,5 juta pemilih siluman, yang ngomong begitu harus membuktikan," ucapnya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Hasyim melanjutkan KPU sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan menguatkan dalil pihaknya sebagai termohon. KPU telah menyerahkan 6.000 alat bukti kepada MK sejak 12 Juni 2019.
"Untuk jawaban atas gugatan pemohon disiapkan setidaknya 300 lembar. Jawaban ini akan dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum KPU," ungkapnya.
Seperti diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menuding 17,5 juta data pemilih tidak wajar. Meski sudah beberapa kali diklarifikasi KPU, kubu Prabowo tetap membawa dalil itu ke MK.
Baca Juga
Fokus utama tuntutan agar hakim MK membatalkan dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.