Bisnis.com, JAKARTA – Polisi akan melarang masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi di sekitaran Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai dapat mengganggu proses Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (18/6/2019)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengaku pihaknya khawatir aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung MK, bisa berpotensi chaos seperti yang terjadi di Kantor Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 kemarin.
Kendati demikian, menurut Dedi, Kepolisian tetap akan menyediakan tempat bagi masyarakat yang berencana melakukan aksi demonstrasi, lokasinya yaitu di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha di depan Gedung Indosat Ooredoo.
“Jadi kalau Gedung MK yang dijadikan areal demo, bisa mengganggu sidang itu sediri. Makanya aksi demo itu hanya boleh sampai di Patung Kuda itu saja. Tidak boleh sampai ke areal Gedung MK, ya,” tuturnya, Senin (17/6/2019).
Dedi berpandangan seluruh Hakim MK hanya diberi batas waktu untuk menyelesaikan Sidang PHPU paling lambat 14 hari sejak sidang tersebut dimulai karena itu agar sidang bisa berjalan dengan lancar maka masyarakat diharapkan tidak mengganggu proses persidangan dengan melakukan aksi di depan Gedung MK.
“Waktu para Hakim MK untuk menyelesaikan itu (sidang) sangat terbatas yaitu 14 hari. Makanya jangan sampai proses sidang ini terganggu,” kata Dedi.
Alasan serupa disampaikan polisi saat mengeluarkan larangan demo pada sidang perdana soal sengketa hasil Pilpres 2019.