Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menjawab tudingan Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, khususnya terkait dengan status Cawapres No 01 Ma’ruf Amin sebagai pejabat BUMN.
“Jabatan Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN,” katanya di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Dia menuturkan ketentuan dalam UU 19/2003 tentang BUMN secara gamblang mengatur bahwa Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam kasus ini,lanjutnya kedua bank yang dimaksud tidak tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehinga tidak dikategorikan sebagai BUMN.
Selain itu, berdasarkan ketentuan UU No21/2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik penilai dan konsultan hukum.
Kedudukan hukum dewan syariah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.
Baca Juga
“Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri,” ungkapnya.
Ali mengatakan tuduhan pemohon mengenai pelanggaran oleh pihak terkait dalam Pilpres tidak ada satupun yang memiliki pola sama dalam perkara di Kota Waringin Barat.
Pasalnya, pemohon dalam permohonannya tidak mendalilkan adanya pelanggaran oleh pihak terkait dalam pembagian uang atau janji kepada masyarakat atau dalil.
“Pemohon yang menuduh pihak terkait melakukan perbuatan pengancaman serius kepada para pemilih yang membuat masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas sesuai hati nuraninya,” ujarnya.