Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG MK: KPU Jawab Tudingan Tim Hukum Prabowo Soal Status Ma'ruf Amin di BUMN

Ketentuan dalam UU 19/2003 tentang BUMN secara gamblang mengatur bahwa Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menjawab tudingan Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, khususnya terkait dengan status Cawapres No 01 Ma’ruf Amin sebagai pejabat BUMN.

“Jabatan Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN,” katanya di gedung MK, Selasa (18/6/2019).

Dia menuturkan ketentuan dalam UU 19/2003 tentang BUMN secara gamblang mengatur bahwa Bank Usaha Milik Negara yang seluruh atau yang sebagian milik negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam kasus ini,lanjutnya  kedua bank yang dimaksud tidak tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehinga tidak dikategorikan sebagai BUMN.

Selain itu, berdasarkan ketentuan UU No21/2018 tentang Perbankan Syariah telah mengatur bahwa dewan pengawas syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik penilai dan konsultan hukum.

Kedudukan hukum dewan syariah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.

“Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wapres atas nama Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin  untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri,” ungkapnya.

Ali mengatakan tuduhan pemohon mengenai pelanggaran oleh pihak terkait dalam Pilpres tidak ada satupun yang memiliki pola sama dalam perkara di Kota Waringin Barat.

Pasalnya, pemohon dalam permohonannya tidak mendalilkan adanya pelanggaran oleh pihak terkait dalam pembagian uang atau janji kepada masyarakat atau dalil.

“Pemohon yang menuduh pihak terkait melakukan perbuatan pengancaman serius kepada para pemilih yang membuat masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas sesuai hati nuraninya,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper