Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga korban tewas saat kerusuhan 22 Mei mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/6/2019). Mereka memohon perlindungan karena merasa terancam dan terintimidasi oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban tewas, Wisnu Rakadita, mengatakan dirinya menerima kuasa dari empat keluarga korban tewas dalam kerusuhan 22 Me, untuk meminta permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa ada yang mengancam.
Wisnu diberi kuasa kepada empat keluarga korban tewas, yakni keluarga Muhammad Harun Al Rasyid, 15 tahun, Farhan Syafero (31), Adam Nurian (19) dan Sandro (32). "Psikis mereka terganggu," kata Wisnu di kantor LPSK.
Menurut Wisnu, keluarga korban kerap didatangi oleh pihak tertentu, termasuk kepolisian. Ancaman, kata dia, bahkan telah terjadi saat keluarga mengambil jenazah korban tewas.
Selain itu, keluarga korban juga merasa terancam oleh orang yang diduga polisi yang meminta mereka membatalkan laporan dugaan pelanggaran HAM ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Kami menduganya yang melakukan pengancaman pihak kepolisian. Untuk itu, kami meminta bantuan perlindungan ke LPSK."
Baca Juga
Meski hanya mendapatkan kuasa dari empat keluarga, Wisnu tetap melaporkan seluruh korban tewas dalam kerusuhan 22 Mei ke LPSK. Total korban tewas yang dilaporkan mencapai 10 orang. "Sembilan di Jakarta dan satu di Pontianak," ujarnya.