Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi membantah kabar adanya ancaman yang diterima Hakim Konstitusi.
Bantahan itu disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono menanggapi kabar yang beredar serta berita dari sejumlah media yang menyebut adanya ancaman terhadap Hakim Konstitusi. Kabar itu muncul setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diwawancarai sejumlah media.
Menurut Fajar, MK telah berkomunikasi dengan LPSK setelah kabar ancaman terhadap Hakim Konstitusi muncul, Jumat (14/6/2019) sore. Dari komunikasi itu terungkap sumber kesalahan informasi yang beredar di masyarakat.
Fajar menjelaskan usai sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan sengketa Pilpres 2019, LPSK sempat merespons dinamika di dalam persidangan soal perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Dalam rilis resminya, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subyek hukum yang menjadi perlindungan, tanpa menyebut adanya ancaman terhadap Hakim Konstitusi.
“Hanya pada saat doorstop dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung seandainya ada ancaman terhadap Hakim Konstitusi bagaimana sikap LPSK. Menjawab pertanyaan itu, Ketua LPSK merespons, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Sabtu (15/6/2019).
Respons Ketua LPSK saat wawancara itu yang kemudian berkembang di masyarakat, hingga memunculkan kabar adanya ancaman terhadap Hakim Konstitusi.
“Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada Hakim Konstitusi,” tutur Fajar.
Sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 saat ini sudah dimulai prosesnya. Sidang akan berlanjut pada Selasa 18 Juni 2019. Sebelumnya, berdasar jadwal, sidang diagendakan paling akhir pada 28 Juni 2019.
Sidang pendahuluan gugatan sengketa Pilpres 2019 sudah dilaksanakan Jumat (14/6) lalu, dengan agenda pembacaan permohonan dari Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan Selasa (18/6) untuk mendengarkan jawaban pihak terkait dan termohon yakni Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta KPU RI.