Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MK : Usai Salat Jumat, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Bukti Soal Penghitungan Suara

Bambang Widjojanto (BW), salah satu kuasa hukum, memaparkan bentuk penyalahgunaan birokrasi dan badan usaha milik negara (BUMN) untuk kepentingan pemenangan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, meladeni pertanyaan media di sela sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Jumat (14/6/2019./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, meladeni pertanyaan media di sela sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Jumat (14/6/2019./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Tim pembela pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno berjanji akan membacakan dalil perselisihan penghitungan perolehan suara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Terakhir kami baru ke bentuk [pelanggaran] kuantitatif yang diinginkan itu. Yang hitung-hitungan itu," kata Teuku Nasrullah, kuasa hukum Prabowo-Sandi, di sela-sela skors sidang di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Sebelum sidang diskors pada pukul 11.18 WIB, kuasa hukum Prabowo-Sandi tengah membacakan pokok permohonan berisi dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Bambang Widjojanto (BW), salah satu kuasa hukum, memaparkan bentuk penyalahgunaan birokrasi dan badan usaha milik negara (BUMN) untuk kepentingan pemenangan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sebagaimana diketahui, dalil kualitatif TSM dicibir oleh lawan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait pasangan Jokowi-Ma'ruf. Para lawan menyebutkan tidak tepat membawa tudingan TSM ke MK yang hanya diberikan kewenangan untuk mengadili sengketa penghitungan perolehan suara.

Membantah cibiran lawan, kuasa hukum Prabowo-Sandi menggunakan kesempatan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk menyampaikan justifikasi bahwa MK berwenang untuk memeriksa pelanggaran TSM.

Jajaran advokat pembela Prabowo-Sandi membangun argumen dari amanat pemilu jujur dan adil (jurdil) dalam UUD 1945, putusan-putusan MK terdahulu yang mengabulkan permohonan sengketa pemilihan kepala daerah berindikasi TSM, hingga mengutip pandangan sejumlah pakar hukum tata negara yang meminta MK tak terpasung dengan dalil kuantitatif semata.

"Jadi MK tak terbatas pada proses hitung suara, tetapi tahapan seluruh proses jika ada kecurangan TSM karena bisa mencederai asas pemilu luber dan jurdil," kata Denny Indrayana, kolega BW.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menskors sidang pemeriksaan pendahuluan hingga dibuka kembali pada pukul 13.30 WIB agar peserta sidang dapat menunaikan ibadah Shalat Jumat. Pada penghujung sidang hari ini, MK rencananya akan mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh Prabowo-Sandi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper