Bisnis.com, JAKARTA - Proses hukum terhadap Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang disangka dalam kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat diharap tetap berlanjut.
Harapan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Dia menyebut pemerintah dan aparat telah sepakat akan menindak tegas siapa pun aktor yang melakukan pelanggaran hukum jenis apa pun.
“Maka silakan Kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas,” ujar Wiranto di kantornya, Kamis (13/6/2019).
Mantan Panglima ABRI ini juga menyebut belum menerima dan membaca surat permintaan penangguhan penahanan yang dikirimkan Kivlan Zen kepadanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wiranto meminta masyarakat bersabar menanti penyelesaian kasus hukum akibat kerusuhan 21 dan 22 Mei di DKI Jakarta. Menurut Wiranto proses panjang harus dilalui sebelum kasus kerusuhan di Ibu Kota pada Mei lalu tuntas pengusutannya.
“Jadi jangan sampai disalahtafsirkan bahwa langsung dalang kerusuhan dalam 1-2 hari bisa diungkapkan. Tidak bisa. Masyarakat saya harap bersabar, biarkan proses hukum berjalan. Hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang sampai tuntas nanti, enggak usah diintervensi,” tutur Wiranto.
Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menilai kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar serta kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen memiliki keterkaitan satu dengan yang lain.
Prasetyo mengaku melihat langsung senjata dan alat-alat bukti lain dan mengetahui pembicaraan yang menjelaskan alur kasus sehingga tuduhan pun disebutnya sudah dapat diketahui.
Dari semua bukti itu, menurut Prasetyo, tinggal dirangkai dan dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna.