Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula Pasir dari Pemda

Pelaporan itu diterima dari dari Kementerian/Lembaga, Pemda, dan BUMN selama bulan Ramadan dan yang terkait Idulfitri 2019.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima laporan gratifikasi terkait hari raya Idulfitri 2019. Kali ini, laporan gratifikasi berasal dari salah satu Pemerintah Daerah (Pemda).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan gratifikasi tersebut berupa 1 ton gula pasir senilai Rp 10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SG$1.000.

Namun, Febri tak merinci Pemda mana yang melaporkan gratifikasi tersebut. Hanya saja, kedua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK.

Pelaporan itu diterima dari dari Kementerian/Lembaga, Pemda, dan BUMN selama bulan Ramadan dan yang terkait Idulfitri 2019.

Tak hanya itu, bentuk penerimaan gratifikasi lainnya di antaranya berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai dari Rp50 ribu hingga Rp4 juta.

"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp39.183.000 dan SG$1.000," ujar Febri, Jumat (31/5/2019).

Sejauh ini, lanjut dia, pelaporan terbanyak berasal dari K/L berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan. Dari laporan tersebut terdapat 5 laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi.

"Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK," katanya.

Terhadap seluruh laporan tersebut, dia mengatakan KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

KPK sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 pada 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.

Lebih dari 200 pemerintah daerah dan K/L telah menindaklanjuti imbauan tersebut dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya, terdiri atas 12 Pemerintah Provinsi, 34 Pemerintah Kota, 134 Pemerintah Kabupaten, 14 Kementerian/Lembaga dan 18 BUMN.

Menurut Febri, KPK mengapresiasi langkah Pemda dan K/L yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pelaksaan tugas dan tanggung jawabnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper