Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diterima Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp70 juta bukanlah bagian dari uang yang disita KPK dari laci merja kerjanya beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, Menag Lukman disebut menerima uang sebesar Rp70 juta terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Sementara pada pertengahan Maret lalu, KPK telah menyita uang sebesar US$30.000 dan Rp180 juta dari laci meja kerja Menag Lukman. KPK menduga uang sitaan itu berkaitan dengan pokok perkara yang tengah ditangani.
"Saya kira itu sumber yang berbeda ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (30/5/2019).
Saat ini, KPK tengah mendalami asal muasal uang yang ditemukan di laci meja kerja Lukman tersebut. Sedangkan penerimaan uang Rp70 juta dari Haris, akan dijabarkan pada saat di persidangan Haris Hasanuddin.
Febri masih enggan terang-terangan terkait asal muasal sumber uang yang disita tersebut lantaran masih dalam proses penyidikan. Menag Lukman sebelumnya mengaku bahwa uang itu merupakan honorarium dan dana operasional menteri.
"Meskipun saksi menyebut pada waktu itu uang tersebut diperoleh dari sumber lain, seperti honorarium. Tetapi KPK tidak akan bergantung dengan hal tersebut," kata Febri.
Dia memastikan akan mengembangkan kasus ini seiring sudah masuknya dua tersangka yaitu Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi ke tahap pengadilan.
Febri juga tak membantah bila ada pihak lain yang kemungkinan akan menyusul tiga tersangka yang sebelumnya sudah dijerat KPK termasuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Bahwa nanti ada pihak lain yang diduga menerima atau terlibat dalam perkara ini maka akan kami pelajari terus," kata Febri.
Haris Hasanuddin didakwa menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta, menyusul pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (29/5/2019).
Dari nilai suap tersebut, Lukman Hakim disebut menerima Rp70 juta secara dua tahap dan Romahurmuziy menerima sebesar Rp255 juta.
Adapun Muhamad Muafaq Wirahadi, didakwa menyuap Romahurmuziy sebesar Rp91,4 juta. Suap dilakukan keduanya untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag.