Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan pemberian uang senilai Rp70 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bukan sebagai bisyaroh.
"Bisyaroh itu kan istilah, bantuan atau ucapan terima kasih. Tapi kan kita tidak bisa melepaskan antara bisyaroh itu dengan jabatan Menteri Agama, apalagi momennya adalah ketika terdakwa [Haris] akan maju sebagai Kepala Kanwil," kata Wawan, di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/5/2019).
Jaksa Wawan yakin bahwa pemberian uang tersebut terkait dengan suap pengisian jabatan di Kemenag agar Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim oleh Menag Lukman.
"Kami melihatnya itu pemberian [suap] kepada Menteri [Lukman] dari Haris," kata Wawan.
Menurut Wawan, bisyaroh yang disampaikan pengacara terdakwa Haris tersebut dinilai ilegal lantaran secara tidak langsung ada praktik pemberian uang untuk Menag Lukman.
Apalagi, seorang menteri biasanya memiliki dana operasional sendiri dalam setiap kunjungan kerja. Wawan juga berjanji akan secara detail mengungkap perkara ini pada persidangan selanjutnya sesuai dakwaan yang telah dibacakan.
Baca Juga
Pengacara Haris, Syamsul Huda, usai sidang pembacaan dakwaan mengatakan tak ada pemberian suap dari kliennya tersebut kepada Menag Lukman. Dia mengaku pemberian itu sebagai bisyaroh atau penggembira.
"Itu bentuk tradisi lama yang diambil bahasa arab namanya bisyaroh [artinya] itu menggembirakan. Biasanya kalau di ponpes diberikan kepada para guru ngaji sebagai bentuk pesangon atau terima kasih," kata Syamsul.
Menag Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya disebut-sebut dalam dakwaan Haris Hasanuddin. Menag Lukman disebut menerima Rp70 juta dari Haris.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan Haris Hasanuddin dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2019).
Dakwaan tersebut mengungkap Menag Lukman menerima uang dari Haris pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya terkait proses pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
"Terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp50 juta," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Kemudian, pemberian uang berlanjut pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, sejumlah Rp20 juta melalui perantara bernama Herry Purwanto.
Dalam surat dakwaan, Menag Lukman juga siap 'pasang badan' agar Haris Hasanuddin bisa diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim mengingat ada sejumlah kendala terkait pencalonan Haris salah satunya menyangkut sanksi disiplin sehingga tidak direkomendasikan KASN.