Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari bukti lain terkait dengan asal muasal uang yang disita KPK dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menag Lukman sebelumnya mengaku bahwa uang Rp180 juta dan US$30.000 yang disita tersebut adalah honor pribadi dan dana operasional menteri.
Hal itu dikatakan Menag Lukman Hakim usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (23/5/2019). KPK memeriksa Menag Lukman untuk yang kedua kali guna mendalami lebih lanjut sumber uang itu.
"Tentu KPK tidak tergantung hanya pada satu keterangan ini saja, karena KPK juga melakukan pencarian dan penelusuran informasi dan bukti-bukti yang lain," kata Juru bicara KPK Febri Diasnyah, Kamis (23/6/2019).
Febri belum bisa menjelaskan bukti lain yang sejauh ini sudah didapatkan lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut. Namun, KPK sebelumnya sudah menduga bahwa uang itu terkait pokok perkara tengah ditangani.
"Tapi yang pasti masih terkait dengan perkara ini sebagian dari fakta-fakta akan kami buka juga di persidangan," ujarnya.
Usai diperiksa untuk tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy, Menag Lukman mengaku tim penyidik mencecar banyak pertanyaan guna mendalami kasus tersebut.
Salah satu materi yang ditanyakan penyidik, lanjut Lukman, terkait dengan uang Rp180 juta dan US$30.000 yang disita KPK dari ruang kerjanya.
Lukman berdalih uang tersebut merupakan akumulasi dari dana operasional menteri yang sengaja disimpan di dalam laci meja kerjanya.
"[uang] itu juga sebagian honorarium yang saya terima dalam kegiatan yang saya lakukan seperti pembinaan, ceramah, baik itu kegiatan internal Kemenag atau bukan," ujar Lukman.
Lembaga antirasuah sebelumnya menduga uang sitaan tersebut terkait dengan pokok perkara yang tengah ditangani. Hal ini mengingat tim penyidik saat itu menemukan uang lain, namun tak disita karena menduga tak relevan dengan pokok perkara.
Menag Lukman menambahkan uang tersebut juga merupakan sisa dana perjalanan dinas baik ke luar negeri maupun dalam negeri.
"Jadi semua itu adalah akumulasi dari semua sumber tadi yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya," ujar Lukman.
Dalam perkara ini, Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu.
Dalam perkembangan lain, Haris Hasanuddin dan Muafaq akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2019) pekan depan.