Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Prabowo ke MK Diperkuat 8 Pengacara, Dulu 135 Pengacara

Berselang 5 tahun, Prabowo kembali melayangkan gugatan dengan pasangan yang berbeda, Sandiaga Salahuddin Uno.
Ketua Tim Hukum BPN calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Tim Hukum BPN calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Dalam kapasitas sebagai calon presiden, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Prabowo Subianto tercatat dua kali berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 2014, dia mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2014 bersama dengan Hatta Rajasa. Berselang 5 tahun, Prabowo kembali melayangkan gugatan dengan pasangan yang berbeda, Sandiaga Salahuddin Uno.

Permohonan Prabowo-Sandi diajukan pada Jumat (24/5/2019) malam. Kepaniteraan MK mencatat permohonan diajukan pada pukul 22.35 WIB saat advokat Bambang Widjojanto menekan nomor antrean.

Berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengajukan permohonan sengketa ke MK maksimal 3 hari setelah penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengingat KPU mengeluarkan surat keputusan penetapan pada Selasa (21/5/2019) maka batas terakhir adalah Jumat pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, Prabowo-Sandi mendaftar 1 jam dan 25 menit sebelum penutupan pengajuan permohonan.

Pada 2014, Prabowo-Hatta mendaftar pada 25 Juli pukul 20.00 WIB. Berbeda dengan 2019, tenggat waktu pendaftaran kala itu adalah 3 x 24 jam setelah terbitnya SK penetapan KPU dengan mengacu pada UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

SK KPU untuk hasil Pilpres 2014 diterbitkan pada 22 Juli pukul 21.10 WIB. Dengan demikian, Prabowo-Hatta mengajukan permohonan 1 jam dan 10 menit sebelum waktu pengajuan permohonan berakhir.

“Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tulis MK dalam bagian duduk perkara Putusan MK No. 1/PHPU.PRES-XII/2014 sebagaimana dikutip Bisnis.com, Minggu (26/5/2019).

Pada 2014, Prabowo dibela oleh kuasa hukum sebanyak 135 orang yang dipimpin oleh advokat Maqdir Ismail. Masuk dalam jajaran pembela a.l. Eggi Sudjana, Mahendradatta, Ade Irfan Pulungan, dan Razman Arif Nasution.

Jumlah penasihat hukum Prabowo dipastikan menciut pada 2019. Dalam permohonan, hanya delapan pengacara yang tercantum sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Mereka adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, T.M. Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli. Kedelapan orang ini akan mengawal perkara Prabowo-Sandi sejak pendaftaran sampai pengucapan putusan 28 Juni.

“Tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui oleh Pak Prabowo bersama Pak Sandi,” kata Direktur Komunikasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper