Bisnis.com, JAKARTA–Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta menjadi pengacara capres dan cawapres Prabowo-Sandi dalam rencana gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemilu 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan kepada yang bersangkutan ikut serta dalam penyelesaian sengketa Pilpres 2019 tersebut.
"Itu hak warga negara," jawab Anies pendek ketika ditanya terkait hal tersebut, Kamis (23/5/2019).
Untuk diketahui, terdapat dua anggota TGUPP yang tergabung dalam tim hukum paslon 02 yaitu Rikrik Rizkiyan dan Bambang Widjojanto (BW). Selain Rikrik dan BW, Denny Indrayana dan Irmanputra Sidin juga tergabung dalam tim tersebut.
Rikrik saat ini menjabat sebagai Ketua TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi dan BW sebagai Ketua TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi.
Untuk diketahui, TGUPP merupakan merupakan tim yang dibentuk untuk membantu percepatan pembangunan di Jakarta. Pada 2019 ini, Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan dana Rp19,8 milliar untuk menggaji seluruh anggota TGUPP.
Baca Juga
Dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, angka tersebut diselipkan ke dalam mata anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.