Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dani Werdaningsih, Rabu (22/5/2019).
Dani akan dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 yang telah menjerat Direktur Utama nonaktif PLN, Sofyan Basir.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (22/5/2019).
Selain dia, tim penyidik juga secara bersamaan memanggil seorang swasta bernama Muhisam untuk jadi saksi Sofyan Basir. Keduanya sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Senin (20/5/2019).
Namun, baik Dani Werdaningsih maupun Muhisam urung hadir dengan alasan sakit sehingga KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang hari ini.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.