Kabar24.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, kecewa menyusul ditundanya sidang perdana praperadilan kliennya selama hampir satu bulan.
Kekecewaan diluapkan usai mendengar surat permintaan penjadwalaan ulang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
"Sebenarnya kecewa karena kami ingin proses ini cepat [selesai] agar Pak Sofyan [Basir] bisa tahu status tersangkanya," kata Soesilo.
Sidang akan kembali digelar pada 17 Juni 2019 setelah hakim tunggal yang menangani perkara ini, Agus Widodo, membacakan penetapan tanggal yang disetujui tim kuasa hukum Sofyan Basir.
Soesilo sempat berharap agar pihak KPK hadir dalam persidangan perdana hari ini. Meskipun diundur, penjadwalan ulang diharapkan hanya selang satu minggu agar tidak berlarut-larut.
"Tetapi tadi membaca surat dari KPK meminta penundaan selama empat minggu. Artinya sampai selesai libur Lebaran," ujarnya.
Terpisah, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan terkait dengan permintaan jadwal ulang persidangan pada Jumat (17/5/2019).
Alasannya, tim KPK masih membutuhkan koordinasi dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Pertimbangannya kebutuhan koordinasi terkait kebutuhan praperadilan," kata Febri, melalui pesan singkat, Senin (20/5/2019).
Dalam perkara ini, Sofyan Basir selaku pemohon menggugat KPK melalui praperadilan yang didaftarkan pada Rabu (8/5/2019). Sejumlah petitum permohonan dilayangkan.
Melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, Sofyan mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK selaku termohon. Sofyan merasa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," tulis sebagian isi petitum.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.