Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada Senin (20/5/2019).
Dia akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang menjerat Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
"Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (20/5/2019).
Secara bersamaan, tim penyidik KPK juga akan meminta keterangan dari Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan GM PT PLN Wilayah Riau dan Kepri, Doddy B. Pangaribuan.
Selanjutnya, saksi lain yang dipanggil adalah pegawai bank BRI Dani Werdaningsih serta seorang swasta bernama Muhisan.
"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Febri.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.