Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tarik Surat Penyidikan Kasus Makar dengan Terlapor Prabowo

Polda Metro Jaya menarik kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan makar Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. Sebelumnya SPDP tersebut sempat beredar luas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti rekaman percakapan berikut tersangka pelaku berinisial MIK (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019)./ANTARA-Rachel Aritonang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti rekaman percakapan berikut tersangka pelaku berinisial MIK (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019)./ANTARA-Rachel Aritonang

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menarik kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan makar Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. Sebelumnya SPDP tersebut sempat beredar luas.

 “Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus (Lieus Sungkharisma),” ujar Argo, Selasa (21/5/2019).

 Menurut Argo, penyidik perlu melakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan. Alasannya, perlu pengecekan dengan alat bukti lain.

“Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik,” tutur dia.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019. Dalam surat itu disebutkan seorang DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

SPDP itu juga mencantumkan nama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto, seorang pensiunan TNI yang beralamat di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Keduanya diduga melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menyatakan sedang mengkaji surat tersebut.

"Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya," kata juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, Selasa (21/5/2019).

Rosiade mengungkapkan, Prabowo Subianto dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi. Hingga berita ini dibuat, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono belum juga merespons panggilan telepon maupun pesan yang dikirim untuk menjelaskan isi surat yang sama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co, Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper