Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menetapkan Jubir BPN Prabowo-Sandi Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana makar pasca kasus tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno menyesalkan langkah Kepolisian melakukan penangkapan terhadap salah satu tim sukses paslon 02.
"Sekali lagi, satu lagi pendukung Prabowo-Sandi yg dikriminalkan, disangkutkan kepada masalah hukum. Kalau kita terlalu mudah semuanya dikategorikan sebagai kegiatan makar akan membengarus kebebasan berdemokrasi kita," ujarnya seusai acara OK OCE di Mall Pelayanan Publik DKI Jakarta, Senin (21/5/2019).
Dia menegaskan bahwa kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat sudah dilindungi oleh Undang-Undang.
Menurutnya, hukum sebaiknya tegak lurus tidak pandang bulu. Tidak memihak pemerintah penguasa, tapi tajam kepada oposisi.
Karena itu, dia meminta semua pihak menyikapi dengan bijak situasi yang terjadi saat ini. Termasuk penangkapan Lieus Sungkharisma dan beberapa jubir BPN Prabowo-Sandi. Pasalnya, ia yakin Lieus tidak bersalah.
"Saya yakin pak Lieus itu orang yang sangat Pancasilais. Beliau seorang etnis Tionghoa yang dekat sama saya pendukung [Prabowo-Sandi]. Dia cinta kedamaian. Saya yakin dia beliau tidak bersalah dan beliau tidak makar," tuturnya.
Sebelumnya, sekitar jam 10.00 WIB tadi, Lieus sempat berencana menggelar konferensi pers mengenai panggilan dirinya oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus Makar.
Acara yang rencananya akan digelar di Rumah Aspirasi Prabowo-Sandi di Jalan Cut Mutia, Kebun Sirih, Menteng, Jakarta Pusat tersebut pun batal, karena Lieus dijemput paksa Polisi.
Seperti diketahui, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
Sementara, Li Xue Xiung dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.