Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri memprotes penangkapan terhadap kliennya yang dituding sebagai tindakan makar.
"Kalau memang dia anggap ini [people power] pelanggaran tindak pidana, seharusnya yang 2014 itu juga harus diusut," kata Al Katiri di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).
Alkatiri membuktikan ujaran people power pernah diutarakan pihak Jokowi dalam sebuah buku. Ia menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power.
Buku itu ditulis Bimo Nugroho dan M. Yamin Panca Setia. Sampulnya adalah foto konser dalam dua jari untuk mendukung Jokowi. Buku itu memang merekam gerakan rakyat yang mendukung Jokowi pada Pilpres 2014, khususnya soal kemunculan gerakan relawan yang secara organik dan demokratis.
Alkatiri mengatakan seruan yang dilakukan kliennya bermaksud untuk menyuarakan kedaulatan rakyat, bukan makar. Dia mengatakan aksi turun jalan itu dilindungi aturan. Sama seperti ketika aksi 212 dan 411 yang bertujuan menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditangkap karena dugaan penistaan agama.
Alkatiri bilang dua aksi itu juga bisa dikategorikan people power. Media luar negeri, kata dia, juga menyebut aksi itu sebagai people power. "Itu bahasa Inggris sesuai konteksnya, kemudian kok dibawa ke makar," kata dia.
Baca Juga
Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan Eggi Sudjana setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin sore, (13/5/2019).
Politikus PAN yang juga penggiat di kelompok PA 212 itu ditetapkan sebagai tersangka makar karena menyerukan rakyat turun ke jalan atau people powerterkait hasil Pilpres 2019. Polisi mengusut setelah menerima dua laporan yang masing-masing datang ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.