Bisnis.com, JAKARTA - Semua kandidat peserta Pemilu 2019 diharap menjadikan hasil pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai dasar dalam menentukan sikap.
Mereka juga diminta menghormati mekanisme hukum yang tersedia dalam konstitusi dan UU Pemilu. Jika peserta pemilu menemukan dugaan pelanggaran, baiknya hal itu disampaikan ke Bawaslu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Demikian pesan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pemerhati pemilu yang tergabung dalam Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional. Gerakan itu meminta agar semua peserta pemilu menghormati hasil pemilu yang akan segera ditetapkan KPU RI.
"Semua pihak agar menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, menghargai konstitusi, menciptakan suasana kondusif menjelang dan setelah penetapan hasil pemilu dengan tidak melakukan provokasi, ancaman kekerasan dan seruan yang mengarah pada tindakan-tindakan inkonstitusional," kata Peneliti Senior dari Netgrit Hadar Nafis Gumay, Minggu (19/5/2019).
Mereka juga berharap KPU RI bisa menyelesaikan rekapitulasi pemilu tingkat nasional sesuai jadwal yakni pada 22 Mei. Menurut Gerakan ini, rekapitulasi harus diselesaikan dengan mengedepankan prinsip taat aturan, independensi transparansi proses dan hasil, serta akurasi data hasil rekapitulasi.
Terakhir, Gerakan ini meminta Bawaslu RI mengoptimalkan pengawasan dalam proses rekapitulasi, dan masyarakat mengawal proses pemilu yang akan berakhir dengan penuh kehati-hatian.
"[Masyarakat agar] tidak mudah terprovokasi oleh politik adu domba, tidak terpancing untuk melakukan tindakan kekerasan dan langkah-langkah inkonstitusional," tutur Hadar.