Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Rabu (15/5/2019) untuk memberi kesaksian dalam kasus proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Rencananya, Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Dalam pemeriksaan, terpidana kasus PLTU Riau-1 itu berkapasitas sebagai mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (15/5/2019).
Tak cukup Idrus, tim penyidik KPK juga secara bersamaan turut memanggil tiga pejabat PLN masing-masing Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara Djoko R. Abumanan dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah Amir Rosidin.
Kemudian, Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat. Menurut Febri, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.
Dalam proses pemeriksaan, KPK sudah meminta keterangan lanjutan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto pada Selasa (14/5/2019).
Keterangan Setnov untuk mendalami peran Sofyan Basir di proyek senilai US$900 juta tersebut.
Sementara itu, Idrus Marham yang telah divonis 3 tahun penjara di PN Jakarta Pusat dianggap turut serta dan terbukti menerima suap Rp2,25 miliar dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Kemudian, dia juga turut membantu Eni mengawal proyek PLTU Riau-1 saat menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.
Selain itu, dalam beberapa kesempatan juga menemui sejumlah pihak termasuk dengan Eni Saragih di rumah Sofyan Basir untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul Kotjo, Eni dan Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.