Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PLTU Riau-1 : Dalami Peran Sofyan Basir, Perwakilan China Huadian Dipanggil KPK

Wang Kun akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun, Jumat (19/5/2019).

Wang Kun akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Jumat (10/5/2019).

Pemeriksaan terhadap Wang Kun memang bukan kali pertama ini saja. Sebelumnya, dia pernah diperiksa untuk tersangka Johannes B. Kotjo pada proses pemeriksaan tahun lalu.

Wan Kun juga disebut dalam surat dakwaan Eni Maulani Saragih. Disebutkan, dia merupakan perwakilan dari China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC), perusahaan konsorsium penggarap proyek senilai US$900 juta itu.

Untuk proses penyidikan PLTU Riau-1, Wang Kun telah dicegah ke luar negeri sejak 27 Desember 2018 sampai dengan 27 Juni 2019.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima janji fee proyek dari pengusaha Johannes B. Kotjo dengan nilai yang sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait PLTU Riau-1.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Dalam perkembangannya, Sofyan Basir telah mengakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper