Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipersilakan mengadukan dugaan kecurangan pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu RI.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, aduan BPN akan diterima lembaganya. Jika aduan tersebut memenuhi syarat dan layak diproses, maka persidangan akan digelar pengawas pemilu.
"Ya enggak masalah. Silakan [kalau mau mengajukan gugatan]. Kalau dikabulkan, nanti tinggal perubahan [hasil pemilu]," kata Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
BPN menduga banyak kecurangan yang terjadi di pemilu 2019. Dugaan jtu juga disampaikan Prabowo saat berpidato di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (14/5).
Tim Prabowo bahkan berniat menarik semua saksinya dari proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu 2019. Akan tetapi, hingga hari ini saksi dari BPN masih terlihat hadir di proses rekapitulasi dan pengesahan hasil pemilu 2019.
Bagja mengatakan, penarikan saksi merupakan hak dari peserta pemilu. Akan tetapi, ketiadaan saksi di rekapitulasi dan pengesahan tak akan membuat hasil pemilu batal.
Baca Juga
"Sah lah, iya, tetap sah [Hasil pemilu]," kata Bagja.