Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eggi Sudjana: Saya Jadi Tersangka, Gelar Akademik Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam Harus Dicabut

Tersangka kasus dugaan makar dengan ujaran "people power", Eggi Sudjana, menilai gelar akademik Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) harus dicabut jika dirinya dinilai layak menjadi tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditemani kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditemani kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar dengan ujaran "people power", Eggi Sudjana, menilai gelar akademik Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) harus dicabut jika dirinya dinilai layak menjadi tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

"Tim asistensi itu banyak profesor doktor di sana. Jadi kalau profesor doktor itu berpendapat saya layak jadi tersangka saya kira profesor doktornya mesti dibatalkan," ujar Eggi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Eggi berharap tim asistensi yang berisi para pakar hukum tersebut, bersikap netral sesuai keilmuannya.

"Diuji lah independensi keilmuan yang memihak, jangan subjektif," kata caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Eggi dikabarkan menjadi salah satu dari 13 nama yang dipantau oleh tim Asistensi hukum Kemenkopolhukam selaim nama-nama seperti Bachtiar Nasir, Kivlan Zen dan Amien Rais.

Eggi dalam kasusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power usai polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar di Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas penetapan tersangka tersebut, anggota BPN Prabowo-Sandiaga itu akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) melalui kuasa hukumnya.

Eggi mengklaim dirinya tidak bersalah karena ujaran "people power" itu dalam koridor konstitusional. Bahkan Eggi juga membandingkan dengan politikus PAN senior, Amien Rais, yang juga mengungkapkan people power sebelum dirinya.

"Bapak Amien Rais kok gak apa-apa, biasa-biasa saja. Nah yang paling mendasar lagi, Moeldoko pernah ngomong perang total. Perang itu udah gak ada kata lain selain bunuh-membunuh. Kalau people power gak ada urusannya sama itu, tapi di sisi lain Moeldoko tenang-tenang saja tidak diperiksa, itu merupakan kondisi diskriminatif," katanya.

Eggi memenuhi undangan pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya ditemani oleh kuasa hukumnya sekitar pukul 16.30 WIB, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan hingga kini belum keluar dari ruang pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper