Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1, Senin (13/5/2019).
Dari keenam saksi tersebut, sejumlah pejabat PT Perusahaan Listrik Negara turut dipanggil tim penyidik. Mereka adalah Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat, Haryanto WS; Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka; serta Vice President Pengadaan 3, Akhiyar.
Selain itu, Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara Hartanto Wibowo dan Manager Pengadaan IPP 2, Kuswara.
"Mereka dipanggil untuk menjadi saksi SFB [Sofyan Basir]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (13/5/2019)
Tim penyidik juga memanggil James Rijanto untuk menjadi saksi Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Saat kasus ini mulai bergulir, James merupakan Direktur Utama PT Samantaka Batubara.
Nama James Rijanto muncul dalam dakwaan KPK sebagai salah satu orang yang bakal menerima fee sebesar US$1 juta dari proyek PLTU Riau-1.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.
China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC), merupakan perusahaan konsorsium penggarap proyek senilai US$900 juta itu.
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam perkembangannya, Sofyan pun melayangkan gugatan praperadilan atas status penetapan tersangka dirinya.