Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlukan Jenazah 455 Petugas KPPS Diautopsi? Ini Penjelasan Dokter Forensik

Kematian secara wajar terjadi karena penyakit atau usia yang sudah tua. Sementara itu, kematian tak wajar dilatarbelakangi pembunuhan, bunuh diri, atau kecelakaan.
Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019)./ANTARA FOTO-Risky Andrianto
Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019)./ANTARA FOTO-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan mencatat jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia hingga Minggu (12/5) telah mencapai 445 jiwa.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Ade Firmansyah Sugiarto menanggapi banyaknya pro-kontra yang terjadi seputar kebutuhan visum forensik terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia. Menurutnya, sudut pandang forensik berbeda dengan medis.

"Setiap kematian pasti ada sebab-akibat. Sekarang kita harus pastikan apakah cukup kelelahan menimbulkan kematian? Forensik memiliki kecukupan mengubah sebab menjadi akibat. Alat ukurnya sangat spesifik dan sufficient [cukup]," katanya saat konferensi pers di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Senin (13/5/2019).

Dia menuturkan pelaksanaan visum et repertum atau autopsi bertujuan mencari penyebab kematian (cause of death/COD). Menurutnya, selama ini COD biasanya berbentuk jenis kekerasan atau penyakit tertentu. Lebih lanjut, dokter juga akan melihat cara kematian dari masing-masing korban, yaitu wajar atau tidak wajar.

Kematian secara wajar terjadi karena penyakit atau usia yang sudah tua. Sementara itu, kematian tak wajar dilatarbelakangi pembunuhan, bunuh diri, atau kecelakaan.

Untuk kematian wajar, Ade menilai polisi maupun dokter tak perlu memeriksa lebih lanjut. Namun, dia menegaskan autopsi harus dilakukan terhadap kasus-kasus kematian yang tak wajar. Apalagi, sebagian besar kasus kematian tak wajar tidak tercatat oleh petugas fasilitas kesehatan (faskes).

"Kebanyakan kasus kematian tak wajar terjadi di luar faskes. Ini harus diinvestigasi lebih lanjut," ungkapnya.

Jika terjadi demikian, dia menyarankan dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa jenazah (PPJ). Apabila korban mati secara wajar, petugas Puskesmas menerbitkan surat kematian. Bila ditemukan tanda tidak wajar, dokter atau keluarga dapat melaporkan hal tersebut kepada penyidik kepolisian.

Menurutnya, pelaksanaan autopsi berarti dokter forensik akan melakukan pemeriksaan organ luar dana dalam jenazah. Dokter forensik, lanjutnya, akan memeriksa organ-organ tubuh pada kepala, dada, perut, dan panggul.

Selain itu, dokter forensik juga akan memeriksa kelainan organ (makropatologi) terkait dengan kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar. Meski demikian, Ade mengatakan tidak semua proses forensik dapat menemukan COD korban.

"Dari 100% permintaan forensik, hanya 29,2% terjadi pelaksanaan autopsi. Dari situ, hanya 30% penyebab kematian ditemukan. Perlu diingat, tidak semua proses autopsi berhasil, tetapi autopsi diperlukan untuk mencari COD. Forensik ada jalurnya, bisa dari perintah kepolisian atau permohonan dari keluarga," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper