Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta kesaksian dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada Rabu (15/5/2019).
Kesaksian Jonan diperlukan untuk menggali kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir. Surat pemanggilan pun telah dikirim KPK ke rumah dinas Jonan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sedianya Jonan diperiksa untuk hari Senin. Akan tetapi, surat panggilan yang dikirimkan ke kediamannya dikembalikan ke KPK dengan suatu alasan.
"Jadi KPK kembali mengirimkan surat pemanggilan ke rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu (1/5/2019) minggu depan," katanya, Jumat (10/5/2019).
Febri mengatakan pemeriksaan Jonan untuk menjadi saksi dinilai perlu guna mendalami terkait kasus PLTU Riau-1 yang menjerat Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
Namun demikian, Febri belum tahu apa yang akan digali tim penyidik terhadap kesaksian Jonan. Namun, yang jelas selain PT PLN, Kementerian ESDM yang dipimpin Jonan memiliki kewenangan juga terhadap proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga
"Nah kebijakan-kebijakan itu menjadi poin yang perlu dicermati lebih lanjut."
Secara bersamaan, lanjut Febri, KPK juga akan meminta keterangan Jonan terkait kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Dari kasus itu, KPK telah menjerat Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., yang merupakan hasil pengembangan perkara PLTU Riau-1. Jonan juga sekaligus menjadi saksi untuk tersangka Samin Tan.
"Ada satu hal yang perlu dipahami, ketika saksi dipanggil, dia dipandang mendengar atau melihat peristiwa kasus yang dialami. Kita tahu terminasi kontrak dilakukan oleh Kementerian ESDM," kata Febri.
Oleh sebab itu, lanjutnya, KPK dinilai perlu menindaklanjuti lebih lanjut terkait bagaimana awal mula terminasi kontrak antara Kementerian ESDM dan PT Asmin Koalindo Tuhup, selaku anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal.
"Untuk itu kami harap tentu saja saksi bisa datang dan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan di penyidikan," kata Febri.
Dalam perkara PKP2B, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Pemberian suap diduga untuk membantu dan melancarkan proses terminasi PT AKT yang tengah bermasalah di Kementerian ESDM.