Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PLTU Riau-1 : KPK Periksa Politisi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng

Markus Mekeng yang juga anggota Komisi XI DPR akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan PLTU MT Riau-1 yang menjerat tersangka Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng./ANTARA-Rosa Panggabean
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng./ANTARA-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA — Proses penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 terus berjalan. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng.

Mekeng yang juga anggota Komisi XI DPR akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan PLTU MT Riau-1 yang menjerat tersangka Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (8/5/2019).

Dalam pantauan Bisnis, Mekeng telah datang sekitar pukul 10.00 WIB. Dia langsung bergegas masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK.

Pemanggilan Mekeng itu hanya berselang satu hari setelah pemeriksaan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji pada Selasa (7/5/2019).

Secara bersamaan, tim penyidik juga turut memanggil Sekeraris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial dan Direktur Jenderal Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Kemudian, Kepala Cabang Bank Mandiri cabang Jakarta Plaza Mandiri, Eferlina dan Corporate Secretary Dadang Suryadi, serta Pemimpin Wilayah Jakarta Senayan SVP PT  Bank Negara Indonesia Tbk. Yanar Siswanto.

Satu saksi lainnya adalah terpidana kasus PLTU Riau-1 sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," ujarnya.

PERINTAHKAN ENI

Nama Mekeng mencuat dalam persidangan dan disebut-sebut memerintahkan Eni Maulani Saragih untuk membantu perusahaan milik Samin Tan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang tengah menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM.

PT AKT selaku anak perusahaan milik Samin Tan yaitu PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. telah dirundung masalah pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah. 

Samin Tan yang kini menjadi tersangka atas pengembangan kasus PLTU Riau-1 disebut meminta bantuan Eni Saragih untuk menyelesaikan masalah itu. 

"Pak Mekeng, kan, ketua fraksi saya, [dia] meminta kepada saya sebagai anggota fraksinya waktu itu untuk membantu perusahaan Samin Tan," kata Eni Saragih dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019) silam.

Eni mengaku hanya membantu PT AKT untuk berkomunikasi dengan Kementerian ESDM lantaran merupakan bagian dari kewajibannya sebagai anggota DPR. Hal ini terbilang lumrah lantaran banyak perusahaan lain yang mengalami masalah serupa seperti halnya PT AKT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper