Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya tak tahu menahu soal fee proyek terkait pembangunan PLTU MT Riau-1.
Hal tersebut disampaikan Soesilo usai mendampingi Sofyan Basir saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Senin (6/5/2019).
"Pak Sofyan Basir selama ini merasa tidak tahu soal uang fee, soal uang apapun itu," kata Soesilo.
Dia mengatakan akan mengklarifikasi dahulu soal yang disangkakan KPK terhadap Dirut PLN nonaktif tersebut. Hal itu setelah mencermati persidangan kasus PLTU Riau-1.
"Dari keterangan-keterangan di pengadilan kami tidak melihat atau mendengar itu [fee proyek]. Kami masih mengklarifikasi apa alat bukti yang ada di KPK," ujarnya.
Sofyan Basir telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka KPK selama 7 jam. Usai menjalani pemeriksaan, tak banyak yang disampaikan Sofyan terkait kasusnya. Semua penjelasan diutarakan Soesilo yang mewakili Sofyan Basir.
Baca Juga
Menurut Soesilo, pemeriksaan awal terhadap Sofyan Basir hanya menyangkut tupoksi saat menjabat sebagai Dirut PLN dan proses penandatanganan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
Penyidik KPK, menurutnya, belum secara detail menyinggung soal sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan terkait pembahasan proyek tersebut.
Soesilo juga menyatakan bahwa memang Sofyan Basir menghadiri sembilan kali pertemuan baik dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham, eks Ketua DPR Setya Novanto dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
Akan tetapi, kata dia, dalam pertemuan itu tidak ada hal-hal yang selama ini disangkakan KPK terhadap Sofyan Basir.
"Pertemuan-pertemuan memang ada. Tapi mesti tahu substansi pertemuan itu apa. Tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan pembahasan fee. Itu sama sekali tidak ada," katanya.
Di sisi lain, Soesilo mengaku Sofyan Basir akan kooperatif dalam menjalani proses hukumnya. Sebisa mungkin, Sofyan akan hadir kapan saja bila dipanggil lagi oleh KPK.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait PLTU Riau-1.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.