Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Gali Keterangan Nicke soal Proses Perencanaan PLTU Riau-1

Saat proyek PLTU Riau-1 direncanakan, Nicke memang mengemban jabatan tersebut sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut Pertamina (Persero).
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati usai diperiksa KPK sebagai saksi./Bisnis
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati usai diperiksa KPK sebagai saksi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Proses perencanaan pembangunan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Nicke rampung diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Kamis (2/5/2019).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan Nicke diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya selaku mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN. 

Saat proyek PLTU Riau-1 direncanakan, Nicke memang mengemban jabatan tersebut sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut Pertamina (Persero).

"Terhadap Dirut Pertamina [Nicke Widyawati], penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait dengan jabatannya ketika menjadi direksi di PLN," ujar Yuyuk, Kamis (2/5/2019).

Yuyuk menerangkan, keterangan Nicke digali tim penyidik soal sejauh mana kewenangan Nicke dalam perencanaan pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.

Adapun Nicke irit bicara usai diperiksa tim penyidik KPK selama hampir 5 jam. Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 15.06 WIB sambil menebar tersenyum. 

Nicke mengaku pemeriksaannya kali ini sama dengan pemeriksaan pada September 2018 lalu ketika menjadi saksi untuk tersangka yang kini sudah menjadi terpidana.

"Tadi saya ditanya kurang lebih sama dengan sebelumnya. Sebagai mantan direktur di PLN, itu saja," kata Nicke. 

Nicke tetap irit bicara ketika dikonfirmasi soal sejumlah pertemuan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1 maupun mekanisme pengerjaan proyek tersebut. Nicke juga diam saat disinggung soal peran Sofyan Basir.

"Sama dengan yang dulu kurang lebih sama. Saya beri jawaban ke penyidik," tutur Nicke. 

Pemeriksaan Nicke kali ini adalah penjadwalan ulang lantaran pada Senin (29/4/2019) lalu dia urung hadir dengan alasan sakit.

Pada September 2018 lalu saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka eks-Sekjen Golkar Idrus Marham, Nicke mengaku hanya dicecar soal tugas pokok dan fungsi saat menjadi Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN.

Dalam pusaran kasus ini, nama Nicke juga disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. 

Hal itu lantaran Nicke pernah ikut bersama-sama dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso bertemu salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo di ruang kerja Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1. 

Nicke juga turut ikut dalam sebuah pertemuan di Hotel Fairmont untuk membicarakan proses untuk mendapatkan PPA (perjanjian jual beli tenaga listrik/power purchase agreement). Dalam pertemuan saat itu, disampaikan juga mengenai persyaratan-persyaratan yang cukup berat.

Tak hanya itu, pertemuan itu juga disebutkan membahas cost dan banyaknya persediaan batu bara di Samantaka, korporasi yang rencananya jadi pemasok batu bara di proyek tersebut.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper