Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gugus Joko Waskito guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (6/5/2019).
Gugus Joko Waskito merupakan Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang sebelumnya pernah diperiksa KPK sebanyak dua kali terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
"Penyidik memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, dalam pesan singkat Senin (6/5/2019).
Belum tahu apa yang akan digali lagi tim penyidik dari Gugus Joko. Sebab, pada pemeriksaan beberapa waktu lalu dia mengaku hanya ditanya soal tugas pokok dan fungsi selaku staf menteri agama.
Dia juga mengaku tak tahu menahu soal asal muasal uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 yang disita tim penyidik KPK dari bosnya tersebut.
Sementara itu, tim penyidik juga secara bersamaan memanggil anggota DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer. Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Musyaffa.
"Yang bersangkutan dipanggil juga sebagai saksi untuk tersangka RMY, " kata Yuyuk.
Sementara itu, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (8/5/2019) mendatang.
Sebelumnya, pada panggilan pertama, Rabu (24/4/2019), Menag Lukman urung hadir dengan alasan berkegiatan di Bandung, Jawa Barat.
"Jadi kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (3/5/2019) lalu.
Dalam perkara ini, Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu
Adapun Rommy telah kembali menghuni sel tahanan KPK pada Kamis (2/5/2019) malam setelah 1 bulan dibantarkan ke RS Polri lantaran menjalani rawat inap karena sakit saluran pencernaan.