Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gugus Waskito, Staf Ahli Menteri Agama, terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Gugus setelah pada pemanggilan pertama beberapa waktu lalu urung hadir ke KPK.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS [Haris Hasanuddin]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Jumat (12/4/2019).
Belum tahu apa yang akan digali tim penyidil KPK terhadap Gugus. Namun, yang jelas sejauh ini tim penyidik sudah memanggil para saksi baik dari staf khusus hingga staf ahli Menag Lukman Hakim Saifuddin tersebut.
Kemarin, KPK telah memeriksa Jenedri M Gaffar selaku Staf Ahli Menteri Agama. Materi pemeriksaan terhadap Mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi itu terkait dengan dugaan upaya tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin untuk menemui Menag Lukman Hakim Saifuddin.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait upaya HRS [Haris Hasanuddin] menemui Menteri Agama," kata Febri Diansyah, Kamis (11/4/2019).
KPK sebetulnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf ahli Menag. Selain Jenedri, KPK turut memanggil Oman Faturrahman. Namun, hanya Jenedri yang memenuhi panggilan KPK.
Lembaga antirasuah juga telah melakukan pengujian kepada Staf Khusus Menteri Agama, Hadi Rahman, beberapa waktu lalu saat diperiksa sebagai saksi.
Pengujian yang dimaksud adalah mengklarifikasi keterangan atau bukti-bukti lain yang sudah didapatkan sebelumnya terhadap saksi.
"Itu terkait hubungan dengan tersangka, dengan pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Febri.
Sementara itu, usai diperiksa penyidik KPK, Jenedri mewajarkan terkait pertemuan Menag Lukman dan tersangka Romahurmuziy karena masih dalam satu partai yang sama. Dia tak menyinggung apakah ada pertemuan dengan Haris Hasanuddin.
"Kalau berkomunikasi [antara Lukman dan Romahurmuziy] saya rasa hal yang wajar, kan, karena hubungannya antara ketua umum dan ketua dewan," ujarnya, Kamis (11/4/2019).
Jenedri juga mengaku tidak pernah bertemu atau melihat Romahurmuziy di Kementerian Agama. Hal itu lantaran dia baru menjabat sebagai staf ahli di kementerian itu selama satu tahun ini.
Dalam perkara ini, tersangka Romahurmuziy alias Rommy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.
Uang itu diduga dialirkan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu. Identitas yang bekerja sama dengan Rommy di Kemenag telah diidentifikasi KPK.
Adapun pada proses penyelidikan, beberapa waktu lalu KPK menyita uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 dari meja kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus pengisian jabatan di Kemenag. Dugaan itu mencuat lantaran tim penyelidik saat itu menemukan uang lain tetapi tak disita KPK karena bagian dari honor sang menteri.
KPK sepertinya tahu persis mana uang honorarium yang diterima menteri atau bukan. Nilai honor yang diterima juga ada standarnya sehingga KPK memisahkan uang-uang tersebut saat proses penggeledahan.
Atas dasar tersebut, KPK kemungkinan akan mengklarifikasi langsung kepada Menag Lukman baik soal penyitaan uang atau proses alur seleksi pimpinan tinggi Kemenag mengingat dia adalah garda terakhir dalam proses seleksi tersebut.